Digerebek Polisi, 1 Perwira dan 2 Anggota Bersama Mahasiswi Cantik Diringkus

Digerebek Polisi, 1 Perwira dan 2 Anggota Bersama Mahasiswi Cantik Diringkus

SATU perwira polisi bersama 2 anggotanya ditangkap di kamar hotel saat sedang pesta narkoba, saat penggerebekan, ada pula mahasiswi cantik di TKP. Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brgpol Sudidik ditangkap Paminal Mabes Polri di hotel Midtown Residence Surabaya. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702. Para oknum polisi itu pun membooking mahasiswi cantik bernama Chinara Christine Selma Bin Yoyong untuk menemani mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan menunggu waktu sahur. Penangkapan ini terjadi pada pada Jumat (28/4) dini hari. Sekarang kasus ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. AKP Firso Trapsilo dari Paminal Mabes Polri yang dihadirkan sebagai saksi di PN Surabaya menceritakan detik-detik penggerebekan Iptu Eko Julianto bersama dua anak buahnya. Awalnya, AKP Firso mendapat tugas dari Kadiv Propam Mabes Polri untuk menelusuri adanya pelanggaran yang dilakukan oleh polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya. Sesampainya di Surabaya, Firso melakukan penyelidikan terhadap terduga Iptu Eko Julianto. Dia mengikuti Iptu Eko mulai dari rumah hingga akhirnya ditemukan di apartemen bersama beberapa orang lainnya. “Kami temukan Pak Eko dulu, kemudian saya minta diantarkan ke kamar di tempat para terdakwa berada. Di kamar tersebut, kami temukan ada tujuh orang, termasuk Sudidik, Agung Partidina, ada satu perempuam bernama Chinara Christine Selma dan beberapa orang lain,â€ beber Firso. Firso kemudian melakukan penggeledahan. Nah, ketika digeledah ditemukan bong dan beberapa sabu serta pil LL di dalam kamar. Setelah itu, para terdakwa dikeler menuju ke Polrestabes Surabaya. Firso bersama timnya menemukan barang bukti lain di ruang kerja Eko. Sementara itu, terdakwa Eko, Sudidik, dan Agung merasa keberatan. Menurut Eko, saat itu saksi tidak menunjukkan surat tugas. “Kami hanya berlima, bukan tujuh orang. Sedangkan dua orang lain warga sipil,â€ kata Eko. Terdakwa Agung Pratidina juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, saksi saat itu tidak menunjukkan surat tugas. Soal kepemilikan sabu dan LL itu disebutnya sebagai barang bukti yang didapat dari atasannya dengan dilengkapi surat penugasan. (bbs/one/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: